" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sentuh wanita telah wudhu < / h3 > " , " isi " :[ " apakah sentuh wanita telah wudhu dapat sebab wudhu kita batal ? terima kasih atas jawabanya . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 10 august 2007 02 : 43  " , "  6 . 264 views  n " , " n " , " n " , " apakah sentuh wanita telah wudhu dapat sebab wudhu kita batal ? terima kasih atas jawabanya . " , " n " , " dalam masalah hukum wudhu ' , hukum sentuh wanita bagi orang laki - laki jadi maalah yang debat . bagi ulama kata sentuh kulit langsung itu batal wudhu ' . bagi lain kata bahwa yang batal hanya bila sentuh itu iring dengan syahwat . bagi lagi kata bahwa yang batal hanya pihak yang sentuh , sedang yang sentuh tidak batal . " , " bahkan ada dapat yang kata bahwa sentuh yang maksud bukan sentuh kulit , lain buah bahasa ungkap halus dari hubung seksual . " , " padahal ayat yang mereka guna sama , yaitu ayat 23 surat an - nisa ' : " , " perhati terjemah yang kami tebal , " , " . ini kata yang oleh para ulama selisih . urai ikut ini : " , " r n " , " r nsebagian ulama arti kata sentuh bagai kias yang maksud adalah " , " ( hubung seksual ) . sehingga bila hanya dar sentuh kulit , tidak batal wuhu . ulama kalang as - syafi iyah cenderung arti kata sentuh cara harfiyah , sehingga turut mereka sentuh kulit antara laki - laki dan wanita yang bukan mahram itu batal wudhu . " , " r nmenurut mereka , bila ada kata yang kandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kias , maka yang harus dahulu adalah makna hakiki . kecuali ada dalil lain yang tunjuk perlu guna tafsir cara kias . " , " r ndan imam asy - syafi i nampaknya tidak terima hadits ma bad bin nabatah dalam masalah cium . " , " r nnamun bila tinjau lebih dalam dapat - dapat di kalang ulama syafi iyah , maka kita juga temu beberapa beda . misal , bagi mereka kata bahwa yang batal wudhu nya adalah yang sengaja sentuh , sedang yang sentuh tapi tidak sengaja sentuh , maka tidak batal wudhu nya . " , " r njuga ada dapat yang beda antara sentuh dengan lawan jenis non mahram dengan pasang ( suami isteri ) . turut bagi mereka , bila sentuh itu antara suami isteri tidak batal wudhu . " , " r n " , " r ndan bagi ulama lain lagi makna cara harfiyah , sehingga sentuh atau sentuh kulit dalam arti pisik adalah masuk hal yang batal wudhu . dapat ini dukung oleh al - hanafiyah dan juga semua salaf dari kalang shahabat . " , " r nsedangkan al - malikiyah dan jumhur dukung kata hal sama kecuali bila sentuh itu bareng dengan syahwat ( " , " ) , maka baru sentuh itu batal wudhu . " , " r npendapat mereka kuat dengan ada hadits yang beri terang bahwa rasulullah saw pernah sentuh para isterinya dan langsung kerja shalat tanpa berwudhu lagi . " , " r n " , " . ( hr turmuzi abu daud , an - nasai , ibnu majah dan ahmad ) . " , " r njadi kita tetap akan temu panjang masa , umat islam yang dapat sesuai dengan dapat pertama dan dua . benar masing - masing tidak bisa salah , karena dua dapat itu lahir dari hasil ijtihad para ulama yang punya kompetensi tingkat tinggi . jadi silah pilih dapat yang mana saja yang turut anda lebih kuat . " , " namun jangan sekali - kali salah dapat orang lain , sekira tidak nada dengan dapat kita . tidak , tidak perlu harus caci maki , jelek , cemooh , apalagi sampai harus tuduh bagai ahli bid ' ah atau pun calon huni neraka . cara beda dapat seperti itu kurang cermin dewasa dalam etika beril . baik kita hindar . "
